Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
341
2026-07-14
2026-08-07
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026
2026
CATATAN:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi ddengan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu adanya kebijakan dan strategi pengembangan dan penguatan layanan informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa untuk mewujudkan pelayanan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional, sehingga perlu ditetapkan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026.
- Dasar hukum Keputusan Bupati ini adalah UU No. 49/1999; UU No. 14/2008; UU No. 25/2009; UU No. 23/2014; PP No. 61/2010; PerKI Pusat No. 1/2021; Permendagri No. 2/2026; Perda No. 8/2016; Perbup No. 62/2018; dan Perbup No. 15/2024.
- Keputusan Bupati sebanyak 6 hlm.
ABSTRAK:
- SK ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2026.
- Lampiran I: 2 hlm.
- Lampiran II: 1 hlm.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|