Pembentukan Kelompok Kerja Focal Point Pengarusutamaan Gender Tahun 2026

Detail Dokumen

Keputusan Bupati

317

2026-07-02

2026-07-16

Pembentukan Kelompok Kerja Focal Point Pengarusutamaan Gender Tahun 2026

ABSTRAK:

  • Untuk mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah, perlu dilakukan upaya peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender, sehingga perlu dibentuk Kelompok Kerja Focal Point Pengarusutamaan Gender Tahun 2026 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Dasar Hukum SK ini adalah UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 15 Tahun 2008, Perda No. 7 Tahun 2025, Perbup No. 19 Tahun 2022, dan Perbup No. 25 Tahun 2025.
  • SK ini memperhatikan SE Bersama Empat Menteri: Menteri BAPPENAS, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

CATATAN:

  • SK ini ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2026.
  • Lampiran 2 hlm.

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2026_Kepbup_Kepmentawaikab_317.pdf Download