Pengesahan dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Maileppet Kecamatan Siberut Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2027

Detail Dokumen

Keputusan Bupati

62

2026-01-30

2026-02-26

Pengesahan dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Maileppet Kecamatan Siberut Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2027

  • Sehubungan dengan surat pengunduran diri Saudara Robinson sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa Maileppet Kecamatan Siberut Selatan Periode 2019-2025, perlu mengangkat Saudara Walman Pandapotan. G. sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Siberut Selatan Pengganti Antar Waktu sisa jabatan periode 2019-2017.
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Bupati meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2026_Kepbup_Kepmentawaikab_62.pdf Download