Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Detail Dokumen

Peraturan Daerah

3

2025-08-15

2026-01-19

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

2025

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI NO. 3, LD 2025/ NO. 3; TLD NO. 3; JDIH.MENTAWAIKAB.GO.ID; 592 HLM.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

ABSTAK:

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
  • Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Nomor 2 Tahun 2023; Perda  Nomor 4 Tahun 2023; dan Perda Nomor 3 Tahun 2024.
  • Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berupa laporan keuangan memuat: a) laporan realisasi anggaran; b) neraca; c) laporan arus kas; d) laporan operasional; e) laporan perubahan saldo anggaran lebih; f) laporan perubahan ekuitas; dan g) catatan atas laporan keuangan.

CATATAN:

  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2025.
  • Penjelasan 2 hlm.

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2025_Perda_Kepmentawaikab_3.pdf Download