Bantuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026

Detail Dokumen

Keputusan Bupati

6

2026-01-05

2026-03-11

Bantuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026

  • Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, perlu dilakukan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan formal berupa tugas belajar.
  • Untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, pembiayaan pendidikan tugas belajar dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2026_Kepbup_Kepmentawaikab_6.pdf Download