Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pemberian Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah an. Ustar Saogo dan Agustinus Silaban
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
100.3.3.2 - 104 Tahun 2025
2025-03-18
2025-10-30
Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pemberian Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah an. Ustar Saogo dan Agustinus Silaban
Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 100.3.3.2 - 104 Tahun 2025 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pemberian Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah an. Ustar Saogo dan Agustinus Silaban
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|