Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pemberian Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah an. Ustar Saogo dan Agustinus Silaban

Detail Dokumen

Keputusan Bupati

100.3.3.2 - 104 Tahun 2025

2025-03-18

2025-10-30

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pemberian Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah an. Ustar Saogo dan Agustinus Silaban

Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 100.3.3.2 - 104 Tahun 2025 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pemberian Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah an. Ustar Saogo dan Agustinus Silaban

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2025_Kepbup_Kepmentawaikab_104.pdf Download