Tim Pen3nasun Rancangan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
428
2026-09-03
2026-10-01
Tim Pen3nasun Rancangan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
2026
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersedieian arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnaihan, dan penyerahan arsip.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintahan Daerah perlu menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
- SK ini ditetapkan pada tanggal 3 September 2026.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|