Pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
432
2026-09-03
2026-10-01
Pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Kabupaten Kepulauan Mentawai
2026
ABSTRAK:
- Karena tingginya angka anak yang tidak bersekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai perlu diatasi melalui upaya pengentasan dan pemerataan pendidikan yang layak bagi setiap anak guna mengembangkan potensi diri, sehingga dapat menjadi insan yang berilmu, berakhlak mulia, cakap, mandiri, serta bertanggung jawab.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, mekanisme dan tata kerja tim koordinasi daerah ditetapkan oleh Bupati sesuai degan kewenangannya.
CATATAN:
- SK ini ditetapkan pada tanggal 3 September 2026.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|