Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 - 242 Tahun 2025 tentang Tim Penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
12
2026-01-06
2026-03-11
Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 - 242 Tahun 2025 tentang Tim Penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan pengembangan daerah.
- Lampiran 1 hlm.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|