Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 - 242 Tahun 2025 tentang Tim Penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026

Detail Dokumen

Keputusan Bupati

12

2026-01-06

2026-03-11

Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 - 242 Tahun 2025 tentang Tim Penyusun Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026

  • Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan pengembangan daerah.
  • Lampiran 1 hlm.

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2026_Kepbup_Kepmentawaikab_12.pdf Download