Pembentukan Tim Penggerak Perencanaan dan Panganggaran yang Responsif Gender Tahun 2026
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
316
2026-07-02
2026-07-16
Pembentukan Tim Penggerak Perencanaan dan Panganggaran yang Responsif Gender Tahun 2026
ABSTRAK:
- Untuk menjamin program dan kegiatan yang dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah telah responsif gender, perlu dilakukan perencanaan dan penganggaran yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki, serta kelompok inklusif sosial lainnya yang merupakan Kelompok Target Implementasi PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), sehingga perlu dibentuk tim penggerak perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
- Dasar hukum SK ini adalah UU No. 49 Tahun 1999, Permendagri No. 15 Tahun 2008, Pemen P3A No. 3 Tahun 2023, dan Perda No. 7 Tahun 2025, serta Perbup No. 25 Tahun 2025.
CATATAN:
- SK ini ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2026.
- Lampiran 1 hlm.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|