Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2027
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
64
2026-01-30
2026-02-26
Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2027
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan JAngka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
- Lampiran 3 hlm.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|