Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
319
2026-07-02
2026-07-16
Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Permendagri No. 67 Tahun 2011 dan dalam rangka percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh OPD dibentuk Pokja PUG Kabupaten.
- Dasar hukum SK ini adalah UU No. 7 Tahun 1984, Permendagri No. 15 Tahun 2008, Perda No. 7 Tahun 2025, dan Perbup No. 25 Tahun 2025.
CATATAN:
- SK ini ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2026.
- Lampiran 2 hlm.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|