Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026

Detail Dokumen

Keputusan Bupati

319

2026-07-02

2026-07-16

Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026

ABSTRAK:

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Permendagri No. 67 Tahun 2011 dan dalam rangka percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh OPD dibentuk Pokja PUG Kabupaten.
  • Dasar hukum SK ini adalah UU No. 7 Tahun 1984, Permendagri No. 15 Tahun 2008, Perda No. 7 Tahun 2025, dan Perbup No. 25 Tahun 2025.

CATATAN:

  • SK ini ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2026.
  • Lampiran 2 hlm.

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2026_Kepbup_Kepmentawaikab_319.pdf Download