Pengakuan dan Perlindungan Uma Satoutou di Desa Matotonan Kecamatan Siberut Selatan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Detail Dokumen
Keputusan Bupati
400
2026-08-19
2026-08-31
Pengakuan dan Perlindungan Uma Satoutou di Desa Matotonan Kecamatan Siberut Selatan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
2026
CATATAN:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengakuan Uma sebagai kesatuan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi persetujuan DPRD.
- SK ini memperhatikan Berita Acara Panitia Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor: 08/BA-P4U/XI-2021 tanggal 25 November 2021 tentang Verifikasi dan Validasi Lapangan Persyaratan Pengakuan dan Perlindungan Uma Satoutou di Desa Matotonan Kecamatan Siberut Selatan Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
- Dasar hukum SK ini adalah Pasal 18 (2) dan Pasal 28I (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 5/1960; UU No. 49/1999; UU No. 6/2014; UU No. 23/2014; Peraturan Bersama Menkumham serta Mendagri No. 20/2012 dan No. 77/2012; Permendagri No. 52/2014; Permendagri 18/2018; Perda No. 11/2017; dan Perbup No 12/2019.
- SK ini sebanyak 3 hlm.
ABSTRAK:
- SK ini ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2026.
- Lampiran : 2 hlm.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|