Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026

Detail Dokumen

Peraturan Bupati

8

2026-03-12

2026-04-02

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026

2026

PERATURAN BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI NO 8; BD. 2026/NO. 6; JDIH.MENTAWAIKAB.GO.ID; 5 HLM.

PERATURAN BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026.

ABSTRAK:

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
  • Dasar hukum Perbup ini adalah UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • Perbup ini mengatur mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, dan Pegawai non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

CATATAN:

  • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2026.

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2026_Perbup_Kepmentawaikab_8.pdf Download