Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor :100.3.3.2-299 Tahun 2024 tentang kelompok masyarakat penerima bantuan induk ikan , pakan induk ikan, sarana pendudkung, bak pemijahan (UPR) kolam bioflok, benih ikan, pakan air tawar,sarana pendukung budidaya bioflok,dan sarana prasarana budidaya lobster pada kegiatan pemberdayaan pembudi daya ikan kecil daerah kabupaten / kota sub kegiatan pengembangan kapasitas pembudidaya ikan kecil Tahun Annggaran 2024

Detail Dokumen

Keputusan Bupati

299

2024-06-27

2024-08-07

Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor :100.3.3.2-299 Tahun 2024 tentang kelompok masyarakat penerima bantuan induk ikan , pakan induk ikan, sarana pendudkung, bak pemijahan (UPR) kolam bioflok, benih ikan, pakan air tawar,sarana pendukung budidaya bioflok,dan sarana prasarana budidaya lobster pada kegiatan pemberdayaan pembudi daya ikan kecil daerah kabupaten / kota sub kegiatan pengembangan kapasitas pembudidaya ikan kecil Tahun Annggaran 2024

Keputusan Bupati Kepulauan  Mentawai Nomor :100.3.3.2-299 Tahun 2024 tentang kelompok masyarakat penerima bantuan induk ikan , pakan induk ikan, sarana  pendudkung, bak pemijahan (UPR) kolam bioflok, benih ikan, pakan air tawar,sarana pendukung budidaya bioflok,dan sarana  prasarana budidaya lobster pada kegiatan pemberdayaan  pembudi daya  ikan kecil  daerah kabupaten / kota sub kegiatan  pengembangan  kapasitas pembudidaya ikan kecil Tahun Annggaran 2024

Status Dokumen

No. Status Judul Dokumen
Lampiran Dokumen

No. Nama Berkas Download
1 2024_Kepbup_Kepmentawaikab_100_3_3_2-299.pdf Download