Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Detail Dokumen
Peraturan Daerah
7
2025-12-19
2026-01-19
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
2025
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI NO. 7, LD. 2025/NO. 7, TLD NO. 7; JDIH.MENTAWAIKAB.GO.ID; 578 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
- Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 14 Tahun 2025; dan Perda Nomor 2 Tahun 2023.
- Perda ini mengatur mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2025.
- Penjelasan 2 hlm.
- Lampiran 565 hlm.
Status Dokumen
| No. | Status | Judul Dokumen |
|---|