Penyampaian surat pengantar persetujuan penandatanganan Ranperbup Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah

Penyampaian surat pengantar persetujuan penandatanganan Ranperbup Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah

31 Agustus 2023 10:35:22 WIB

Admin JDIH() 31 Agustus 2023 10:35:22 WIB

Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan penandatanganan Perkada inisiasi baru saat menjabat harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/5082/OTDA tanggal 1 Oktober 2020 perihal Tata Cara Pemberian Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Ranperda dan Ranperkada Oleh Menteri Dalam Negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 telah disampaikan permohonan surat pengantar kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk selanjutnya dimohonkan persetujuan penandatanganan rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. (fz)

 

77 kali dibaca