Penguatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Admin JDIH() 03 Juni 2026 13:53:12 WIB
Bagian Hukum, Mentawai (2026)_Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Dewan terkait rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialpada Senin, 11 Mei 2026 yang dilaksanakan di Ruang Sidang DRPD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Acara dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemerintah daerah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Bantuan Fasilitasi Pemulasaraan dan Pemulangan Jenazah bagi Keluarga Miskin yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026. Dimana Ranperbup ini tidak ditemukan aturan perundang-undangan yang memerintahkan atau yang mendelegasikan pada Peraturan Bupati untuk mengaturnya. Sehingga Ranperbup ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, tetapi agar di korceck kembali.
Kepala Dinas Sosial dan P3A menegaskan bahwa Ranperbup tentang Bantuan Fasilitasi Pemulasaraan dan Pemulangan Jenazah bagi Keluarga Miskin sangatlah penting dan dibutuhkan oleh masyarakat. Dan untuk mendukung Ranperbup ini perlu dilakukan perbaikan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pemulasaraan jenazah sendiri sudah disebutkan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf i, namun tidak diatur untuk pendelegasian lebih lanjut dalam peraturan bupati. Sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Secara substansi Dewan menyetujui akan perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan syarat redaksinya diperbaiki, cakupan wilayah tidak dibatasi, pembiayaan dibatasi dalam 1 (satu) tahun dengan mengatur minimal dan maksimalnya bantuan yang diberikan baik dalam maupun luar daerah sesuai kemampuan anggaran.
13 kali dibaca