Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

29 Juni 2026 08:15:44 WIB

Admin JDIH() 29 Juni 2026 08:15:44 WIB

Bagian Hukum, Mentawai (2026)_pada hari Selasa (02/06/2026) telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Desa Untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah yang dibuka oleh Ibu Funna Maulia Massaile selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara virtual melalui zoom meeting dan menyampaikan bahwa secara kewenangan rancangan Peraturan Bupati ini sudah terpenuhi, namun untuk legal drafting secara teknis akan disampaikan oleh para perancang. Selanjutnya rapat di pimpin oleh Pak Vico selaku Koordinator yang mewakili Ketua Tim Perancang yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi peserta rapat.

 

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menyatakan bahwa untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah. Kemudian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menegaskan bahwa Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

 

Selanjutnya terkait rancangan Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pelayanan Adminduk kepada Desa untuk menciptakan pelayanan yang mudah, cepat, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat rentan, dengan tujuan sebagai berikut:

a. memberikan kemudahan pelayanan Adminduk bagi Penduduk Desa;

b. memfasilitasi pembaharuan dan penyelarasan Data Kependudukan di Desa; dan

c. menggerakkan sumber daya yang ada di Desa untuk meningkatkan pelayanan Adminduk di Desa.

 

Selain itu, rancangan Peraturan Bupati ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasikan ini merupakan Produk Hukum Daerah yang urgen dan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya, secara keseluruhan Rancangan Produk Hukum Daerah ini diproses lebih lanjut dengan memperbaiki sesuai hasil harmonisasi.

39 kali dibaca