Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

Admin JDIH() 29 Juni 2026 08:25:42 WIB
Bagian Hukum, Mentawai (2026)_pada hari Senin (08/06/2026) telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah yang dibuka oleh Ibu Funna Maulia Massaile Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara virtual secara zoom meeting dan menyampaikan bahwa secara kewenangan rancangan Peraturan Bupati ini sudah terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menyatakan bahwa untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah. Kemudian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menegaskan bahwa Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Selanjutnya terkait Belanja Bantuan Keuangan baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus, yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pelayanan publik, serta pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah, diperlukan penyaluran belanja bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota penerima belanja bantuan keuangan, dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasi ini merupakan Produk Hukum Daerah yang urgen dan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya, secara keseluruhan Rancangan Produk Hukum Daerah ini diproses lebih lanjut dengan memperbaiki sesuai hasil harmonisasi.
45 kali dibaca