Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

29 Juli 2026 14:01:52 WIB

Admin JDIH() 29 Juli 2026 14:01:52 WIB

Bagian Hukum, Mentawai (2026) pada hari Rabu (15/07/2026) telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah dan rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah yang dibuka oleh Ibu Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si. selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara virtual melalui zoom meeting dan menyampaikan bahwa secara kewenangan 2 (dua) rancangan Peraturan Bupati ini sudah terpenuhi, namun untuk legal drafting secara teknis akan disampaikan oleh para perancang.

 

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menyatakan bahwa untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah. Kemudian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menegaskan bahwa Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

 

Selanjutnya 2 (dua) Ranperbup, yang menjadi pertimbangannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi , serta tata kerja Perangkat Daerah beserta unit kerja di bawahnya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

 

Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasikan ini merupakan Produk Hukum Daerah yang urgen dan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya, secara keseluruhan Rancangan Produk Hukum Daerah ini diproses lebih lanjut dengan memperbaiki sesuai hasil harmonisasi.

23 kali dibaca