Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

30 Agustus 2026 09:06:12 WIB

Admin JDIH() 30 Agustus 2026 09:06:12 WIB

Bagian Hukum, Mentawai (2026): telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2026 pada hari Kamis (06/08/2026) dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah pada hari Senin (24/08/2026) bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah yang berlangsung secara virtual melalui zoom meeting dan secara kewenangan 2 (dua) rancangan Peraturan Bupati ini sudah terpenuhi.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 115 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran. Selanjutnya perubahan yang dilakukan wajib memperhatikan/mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (5) PP No. 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Kemudian mengenai urusan persandian Pemerintah Daerah punya kewenangan dalam penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019 ..., menyatakan bahwa penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan melalui:

  •         penyusunan kebijakan Pengamanan Informasi;
  •          pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi;  
  •          pengamanan Sistem Elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik; dan
  •          penyediaan layanan Keamanan Informasi.

lebih lanjut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019 tentang ...

 

Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasikan ini merupakan Produk Hukum Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya, secara keseluruhan Rancangan Produk Hukum Daerah ini diproses lebih lanjut dengan memperbaiki sesuai hasil harmonisasi.

35 kali dibaca