Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

01 Oktober 2026 12:32:54 WIB

Admin JDIH() 01 Oktober 2026 12:32:54 WIB

Bagian Hukum, Mentawai (2026): telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada hari Rabu (16/09/2026) bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah yang berlangsung secara virtual melalui zoom meeting dan secara kewenangan rancangan Peraturan Bupati ini sudah terpenuhi, yaitu dalam PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Bahwa berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan terdapat beberapa saran dan masukan dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Provinsi Sumatera Barat, dimana masih ada beberapa Pasal yang perlu diperbaiki sesuai dengan yang amanatkan oleh oleh UU No. 1/2022 dan PP No. 35/2023 serta Perda No. 1/2024. Selain itu, ada beberapa peraturan teknis lainnya yang perlu diperhatikan seperti Permenkeu No. 85 tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

 

Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasikan ini merupakan Produk Hukum Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Sebagaimana disampaikan oleh Pak Nikholaus Soroto Ogok T., S.H., M.Si. selaku Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik bahwa agar rancangan perbup ini segera selesai dan ditetapkan menjadi perbup sehingga dapat diimplementasikan guna menambah PAD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selanjutnya, secara keseluruhan rancangan produk hukum daerah ini dapat diproses lebih lanjut dengan memperbaiki sesuai hasil harmonisasi.

 

22 kali dibaca