Pembacaan Nota Penjelasan Bupati atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
27 Juni 2025 15:29:23 WIB

Admin JDIH() 27 Juni 2025 15:29:23 WIB
Pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 bertempat diruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bupati Kepulauan Mentawai membacakan Nota Penjelasan atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Dalam Nota Penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa dengan terjadinya perubahan Perda ini, terdapat beberapa usulan perubahan dan/atau penyesuaian Nomenklatur perangkat daerah, dengan mengurangi 3 Dinas, mengurangi 1 Kantor, dan menambah 2 Badan, sehingga terdapat 8 nomenklatur dan/atau bidang urusan perangkat daerah yang baru, sebagai berikut:
- Pada Dinas PUPR Tipe A, ditambahkan urusan pertanahan;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe C; dan Dinas Perhubungan Tipe B; digabung dalam satu dinas dengan nomenklatur Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan Tipe A;
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A digabung dengan Dinas Perikanan Tipe B dalam satu dinas dengan nomenklatur Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A;
- Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, ditambahkan urusan bidang Persandian dan urusan bidang Statistik;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A;
- Badan Keuangan Daerah Tipe A, dipecah menjadi dua menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A; dan
- Badan Pendapatan Daerah Tipe A; serta
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dinaikkan tipe nya menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe C.
24 kali dibaca