Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Produk Hukum Daerah

Admin JDIH() 20 Februari 2026 10:47:52 WIB
Bagian Hukum (2026)_pada hari Rabu (14/01/2026) diadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah yang dibuka oleh Bapak Boby Musliadi, SH., MH. Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara virtual. Adapun rancangan yang dirapatkan adalah sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025-2045;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
3. Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
4. Ranperbup tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; dan
5. Ranperbup tentang Bantuan Fasilitasi Pemulasaraan dan Pemulangan Jenazah bagi Keluarga Miskin.
Semua Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang diharmonisasikan merupakan Produk Hukum Daerah yang urgen dan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, secara keseluruhan Rancangan Produk Hukum Daerah diproses lebih lanjut dengan memperbaiki sesuai hasil harmonisasi. Tapi terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Bantuan Fasilitasi Pemulasaraan dan Pemulangan Jenazah bagi Keluarga Miskin tidak dapat dilanjutkan karena perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dimana Peraturan Daerah tersebut mendelegasikan untuk dilakukannya pembuatan Peraturan Bupati terkait Pemulasaraan dan Pemulangan Jenazah bagi Keluarga Miskin.
19 kali dibaca