Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah

10 Maret 2026 10:14:07 WIB

Admin JDIH() 10 Maret 2026 10:14:07 WIB

Bagian Hukum (2026)_pada hari Rabu (4/02/2026) diadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah yang dibuka oleh Ibu Funna Maulia Massaile Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat secara virtual.

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah. Kemudian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menegaskan bahwa Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Selanjutnya terkait TPP, berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah.

Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasikan ini merupakan Produk Hukum Daerah yang urgen dan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, secara keseluruhan Rancangan Produk Hukum Daerah ini diproses lebih lanjut dengan memperbaiki sesuai hasil harmonisasi sambil menunggu keputusan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang rekomendasi terkait jabatan pelaksana karena dipersyaratkan oleh Tim Teknis yaitu Biro Organisasi dalam memfasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan.

8 kali dibaca